Posted on 06 Feb 2025
Biaya sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan sesuai SKTTK (Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) sebagai berikut.
1. Biaya Sertifikasi Kompetensi/Uji Baru:
*Catatan: Harga di atas belum termasuk ‘variabel cost’ (biaya akomodasi dsb) jika uji kompetensi dilakukan secara offline.
Setiap 1 okupasi pilihan (sesuai SKTTK) sama dengan 1 serkom (sertifikat kompetensi).
2. Biaya Perpanjangan, Penyesuaian, Penyetaraan Serkom:
3. Biaya Sertifikasi Vokasional:
Catatan: Biaya sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan di atas mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 1947/04/dlt.4/2016 tentang Batas Atas Harga SKTTK dan Nomor 2557/24/DLT.4/2020 tentang Batas Bawah Harga SKTTK.
Untuk mekanisme uji kompetensi baru dapat dilihat di sini 👉 (klik).
Untuk mekanisme perpanjangan, penyesuaian, maupun sertifikasi vokasional dapat dilihat di sini 👉 (klik).